Pengembangan Nilai dan Tujuan Pendidikan
Program Lembaga Pendidikan
Proses Pencapaian Tujuan Lembaga Pendidikan
Evaluasi dan Pemecahan Masalah
Dasar Pengembangan Pendidikan Karakter di Sekolah
Dasar pengembangan pendidikan karakter di sekolah
mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (SPN).
Dalam pasal 3 disebutkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional dalam membentuk sumberdaya
manusia berkualitas. Sejak beberapa tahun belakangan, pendidikan karakter telah
diintegrasikan ke dalam kurikulum di sekolah. Hal ini mengingat pentingnya pendidikan karakter dalam mebentuk
karakter siswa.
Pendidikan
nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa. Sedangkan
tujuan pendidikan adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang (1) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa, (2) berakhlak
mulia, (3) sehat, (4) berilmu, (5) cakap, (6) kreatif, (7) mandiri, (8) menjadi
warga negara yang demokratis, dan (9) bertanggung jawab.
Jika
dicermati fungsi pendidikan di atas, peserta didik pada umumnya sudah memiliki kemampuan
dasar yang di bawa sejak lahir. Pembentukankarakter anak dimulai di lingkungan keluarga. Lembaga sekolah sebagai salah
satu pusat pendidikan berfungsi untuk mengembangkan potensi yang sudah dimiliki
oleh peserta didik.
Bangsa
yang berwatak mulia, cerdas dan bermartabat akan menentukan peradaban bangsa
tersebut. Bangsa Indonesia sejak dulunya terkenal bangsa yang taat beragama,
ramah, suka bergotong royong, musyawarah untuk mufakat, dan bekerja sama dalam
membangun kekuatan ekonomi dalam prinsip keadilan sosial. Berdasarkan filosofi
inilah arah dan pengembangan pendidikan karakter di lembaga sekolah.
Menilik
tujuan pendidikan nasional, lembaga sekolah lebih banyak terfokus pada pengembangan potensi peserta didik yang
berkaitan dengan karakter. Ini membuktikan bahwa prosesi pendidikan harus berorientasi
pada aspek sikap dan tingkah laku (afektif) sebagaimana amanat pasal 3 UU Nomor
20 Tahun 2003 tentang SPN. Namun dalam implementasinya di lapangan masih
berorientasi kepada aspek intelektual (kecerdasan) dan psikomotorik
(keterampilan dan kecakapan hidup).
Tidaklah
mengherankan jika lulusan lembaga sekolah memiliki nilai akademik yang bagus,
keterampilan yang memadai namun sikap dan tingkah laku sebagai cermin karakter positif masih perlu dipertanyakan. Inilah
beberapa dasar pengembangan pendidikan karakter di lembaga sekolah.
Ke
depannya, pengembangan karakter peserta didik diharapkan menjadi orientasi
utama di lembaga sekolah. Artinya, pendidikan karakter tidak hanya sekadar
wacana dan konsep yang bagus namun dapat diimplementasikan dalam proses
pendidikan di sekolah. Tebtunya tidak lepas dari dukungan orang tua siswa dan
pihak berkompeten dalam dunia pendidikan.
Read more: http://www.matrapendidikan.com/2013/08/pendidikan-karakter-di-sekolah.html#ixzz32A8LFwAa
0 komentar:
Posting Komentar